Hak Cipta & Paten

Perlindungan kekayaan intelektual atas karya sivitas akademika Fakultas Komputer.

Konten halaman ini masih berupa draf dan perlu disesuaikan dengan dokumen resmi fakultas.

Kekayaan Intelektual

Fakultas Komputer mendorong dosen dan mahasiswa mendaftarkan karya ciptanya — mulai dari program komputer, basis data, hingga karya tulis ilmiah — agar memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Jenis Perlindungan

Hak Cipta Program Komputer

Perlindungan atas kode sumber dan aplikasi hasil karya sivitas akademika.

Hak Cipta Basis Data

Perlindungan atas susunan dan kompilasi basis data hasil penelitian.

Paten Sederhana

Perlindungan atas invensi teknologi yang memiliki kebaruan dan manfaat praktis.

Hak Cipta Karya Tulis

Perlindungan atas buku, modul ajar, dan karya tulis ilmiah.

Alur Pengajuan

  1. 01

    Konsultasi

    Penulis berkonsultasi dengan unit riset fakultas mengenai jenis perlindungan yang sesuai.

  2. 02

    Penyiapan Berkas

    Dokumen karya, deskripsi, dan surat pernyataan disiapkan sesuai ketentuan.

  3. 03

    Pendaftaran

    Permohonan diajukan ke instansi berwenang melalui unit yang ditunjuk universitas.